PENGADILAN AGAMA DAN BASYARNAS DI INDONESIA
Perkembangan hukum syariah di Indonesia telah menempuh perjalanan panjang, khususnya dalam penerapan hukum ekonomi syariah. Sejak masa kerajaankerajaan Islam di Nusantara, hukum syariah telah diterapkan di kalangan masyarakat Islam, terutama dalam hal perkawinan, waris, dan muamalah (transaksi ekonomi). Pada masa kolonial Belanda, hukum syariah masih diterapkan secara terbatas di kalangan umat Islam, tetapi secara bertahap mulai tergeser oleh hukum Barat yang dibawa pemerintah kolonial. Setelah Indonesia merdeka, keberadaan hukum syariah mendapat pengakuan melalui sejumlah regulasi, terutama yang berkaitan dengan hukum keluarga dan waris yang diberlakukan secara eksklusif bagi umat Islam. Hal ini dimulai dengan pendirian Pengadilan Agama yang diatur dalam Undang- Undang (UU) No. 22 Tahun 1946 untuk wilayah Jawa dan Madura, serta UU No. 32 Tahun 1954 untuk wilayah Sumatra. Pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, munculnya bank syariah menandai titik awal perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Lembaga keuangan syariah pertama, Bank Muamalat Indonesia, didirikan pada tahun 1991 dan menjadi pelopor sistem keuangan syariah. Tahun 1998 merupakan tonggak penting lainnya dengan lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengakomodasi bank berbasis syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional. Sejak itu, bank syariah mulai berkembang, diikuti oleh lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, dan reksadana syariah. Tahun 2008, pemerintah menerbitkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini mengatur segala aspek perbankan syariah secara lebih terperinci dan memperkuat kedudukan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, hukum ekonomi syariah juga diakomodasi dalam sektor pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengembangkan pasar modal syariah yang memungkinkan investasi berdasarkan prinsip syariah, seperti sukuk (obligasi syariah) dan reksadana syariah.