Search

Search for books and authors

Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Adanya hubungan antarsubjek hukum internasional melalui pemenuhan hak dan kewajiban akan berlanjut pada pemenuhan kesepakatan-kesepakatan yang ditimbulkan, tetapi demikian ada kalanya terjadi suatu keadaan yang menyebabkan tidak terpenuhinya tanggung jawab dan kewajiban sehingga muncul sengketa internasional. Buku Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional mendiskusikan pengertian, metode penyelesaian sengketa internasional, prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai, juga menjelaskan tentang jenis-jenis penyelesaian sengketa internasional secara damai melalui cara litigasi dan nonlitigasi, penyelesaian sengketa internasional berdasarkan Bab VII Piagam PBB, dan penyelesaian sengketa dengan menggunakan kekerasan. Di Indonesia, buku yang secara khusus membahas hukum penyelesaian sengketa internasional tidak banyak. Dalam buku ini secara khusus akan membahas wawasan tentang cara penyelesaian sengketa di level internasional. Ditulis oleh tim akademisi dari Kompartemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, buku ini bertujuan menyediakan literatur Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional yang menjadi bacaan kontemporer dan menarik bagi mahasiswa, bagi pegiat Hukum Internasional maupun Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional ataupun akademisi yang ingin mengetahui prinsip-prinsip, jenis penyelesaian sengketa internasional sebagai bekal memahami dan menangani kasus sengketa internasional. Buku ini merupakan upaya untuk mempermudah para mahasiswa pada khususnya dan juga pembaca lain pada umumnya untuk memperoleh bahan bacaan yang up to date mengenai hukum internasional tentang penyelesaian sengketa internasional. Buku ini diharapkan mampu menjadi bahan rujukan, memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan tentang teori serta isu-isu terkini dalam bidang hukum penyelesaian sengketa internasional. Buku ini dilengkapi dengan tujuan instruksional pada awal tiap bab serta latihan soal di bagian akhir tiap bab, agar dapat menjadi bahan diskusi bagi mahasiswa. Dengan demikian buku Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya analitis dan daya cipta mahasiswa dalam menghadapi dinamika perkembangan sengketa internasiomal yang terjadi saat ini.
Available for purchase
Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian
Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian
Masalah kewarganegaraan dan keimigrasian saat ini berkembang dengan pesat, terutama setelah memasuki era globalisasi, seseorang dengan mudahnya berpindah (migrasi) dari negara satu ke negara lain. Masalah migrasi ini tentu membawa dampak terhadap tanggung jawab negara terhadap keselamatan warga negaranya dimanapun mereka berada. Buku ini menjelaskan secara teoritis tentang tanggung jawab negara terhadap warga negaranya termasuk juga warga negara asing ada di dalam negaranya dalam pandangan hukum nasional dan internasional. Buku ini juga menyajikan analisis kasus pelanggaran kewarganegaraan dan keimigrasian, serta terkini terkait kewarganegaraan dan keimigrasian yang dihadapi pemerintah Indonesia seperti pemulangan WNI yang sedang berada di negara konflik, evakuasi WNI di Wuhan-China akibat virus Corona, dan wacana pemulangan WNI anggota ISIS dari Syuriah.
Available for purchase
Setetes Hukum Indonesia
Setetes Hukum Indonesia
Pada dasarnya hukum dibentuk untuk mewujudkan ketertiban dalam bermasyarakat. Ketertiban tersebut diupayakan melalui norma-norma yang memberikan hak, kewajiban, larangan, batasan, maupun sanksi bagi yang melanggar. Harapan yang muncul dengan adanya penormaan tersebut, ketertiban di masyarakat terwujud sehingga kehidupan menjadi harmonis. Guna mewujudkan kepatuhan terhadap hukum, berbagai macam upaya dilakukan oleh pemerintah. Pelibatan masyarakat dalam penyusunan hukum maupun sosialisasi hukum yang telah dibentuk dilakukan. Pelibatan masyarakat penting untuk menjaring aspirasi guna membentuk hukum untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum. Satjipto Rahardjo dalam bukunya mengutip pendapat Brian Z. Tamanaha yang menyebutkan bahwa hukum itu selalu berupa hukum untuk komunitas tertentu1. Berkaca dari pendapat tersebut, maka hukum harus benar-benar disusun dengan memperhatikan kebutuhan suatu komunitas. Tanpa hal tersebut, maka efektivitas hukum sulit terwujud.
Available for purchase