Setetes Hukum Indonesia

By Haru Permadi, S.H., M.H., Dr. Faizin Sulistio, S.H., L.LM., Hikmatul Ula, S.H., M.Kn., Achmad Aldy Hifdillah, S.H., Oppy Pramudya WW., S.H., ⁠Elisya Karina Apriyanti, ⁠Shafira Hilda Tryana, Aystita Wahyu Triprananda, ⁠Raisa Zahira

Setetes Hukum Indonesia
Available for 11.16 USD

Pada dasarnya hukum dibentuk untuk mewujudkan

ketertiban dalam bermasyarakat. Ketertiban tersebut diupayakan

melalui norma-norma yang memberikan hak, kewajiban, larangan,

batasan, maupun sanksi bagi yang melanggar. Harapan yang

muncul dengan adanya penormaan tersebut, ketertiban di

masyarakat terwujud sehingga kehidupan menjadi harmonis.

Guna mewujudkan kepatuhan terhadap hukum, berbagai

macam upaya dilakukan oleh pemerintah. Pelibatan masyarakat

dalam penyusunan hukum maupun sosialisasi hukum yang telah

dibentuk dilakukan. Pelibatan masyarakat penting untuk

menjaring aspirasi guna membentuk hukum untuk masyarakat,

bukan masyarakat untuk hukum. Satjipto Rahardjo dalam

bukunya mengutip pendapat Brian Z. Tamanaha yang

menyebutkan bahwa hukum itu selalu berupa hukum untuk

komunitas tertentu1. Berkaca dari pendapat tersebut, maka hukum

harus benar-benar disusun dengan memperhatikan kebutuhan

suatu komunitas. Tanpa hal tersebut, maka efektivitas hukum sulit

terwujud.

Book Details

Buy Now (11.16 USD)