Pada dasarnya hukum dibentuk untuk mewujudkan
ketertiban dalam bermasyarakat. Ketertiban tersebut diupayakan
melalui norma-norma yang memberikan hak, kewajiban, larangan,
batasan, maupun sanksi bagi yang melanggar. Harapan yang
muncul dengan adanya penormaan tersebut, ketertiban di
masyarakat terwujud sehingga kehidupan menjadi harmonis.
Guna mewujudkan kepatuhan terhadap hukum, berbagai
macam upaya dilakukan oleh pemerintah. Pelibatan masyarakat
dalam penyusunan hukum maupun sosialisasi hukum yang telah
dibentuk dilakukan. Pelibatan masyarakat penting untuk
menjaring aspirasi guna membentuk hukum untuk masyarakat,
bukan masyarakat untuk hukum. Satjipto Rahardjo dalam
bukunya mengutip pendapat Brian Z. Tamanaha yang
menyebutkan bahwa hukum itu selalu berupa hukum untuk
komunitas tertentu1. Berkaca dari pendapat tersebut, maka hukum
harus benar-benar disusun dengan memperhatikan kebutuhan
suatu komunitas. Tanpa hal tersebut, maka efektivitas hukum sulit
terwujud.