SUKMA HUKUM keadilan berhati nurani
Buku sederhana ini mencoba membuka cakrawala penempatan hukum dalam konteks yang luas itu membawa kita kepada pembicaraan tentang hukum dalam hubungan dengan lingkungan sosial, manusia dan lebih khsusus pada perbuatan manusia. Karena peranan manusialah aktor penting dibelakang kehidupan hukum, Mengutip Prof. Satjipto Rahardjo dengan hukum progresifnya menyatakan mestinya hukum diproyeksikan terhadap gagasan dan pemahaman yang baru, yakni menukik sampai pada kedalaman makna hukum. Para penegak hukum dimanapun posisi mereka mengidentifikasikan diri mereka sebagai kaum vigilantes orang-orang yang berjihad dalam hukum. Mereka tidak hanya membaca undang-undang tetapi diresapi dengan semangat untuk meluapkan keluar makna undang-undang yang ingin menyejahterakan rakyat. Selanjutnya para penegak hukum yang berjihad untuk memunculkan kekuatan hukum akan senantiasa memeras dan mendorong kata-kata dari teks hukum sampai ketitik paling jauh (ultimate) sehingga kekuatan hukum keluar dari persembunyiannya. Hakim bukan lagi les bouches, qui prononcent les parales de la loi (mulut iv | Sukma Hukum yang mengucapkan kata-kata undang-undang) melainkan menjadi vigilante atau mujtahid. Di mana hakim tidak lagi menggunakan cara berhukum dengan pendekatan positivistik tetapi juga mempertimbangkan aspek moral/relgion ataupun ethic serta socio legal. Dengan demikian hakim yang berhati nurani dalam memutus perkara sehingga juga menghasilkan keadilan yang berhati nurani serta menegakan pengadilan yang berhati nurani (conscience of the court) guna mewujudkan keadilan sebagai sukma hukum atau roh hukum sebagai dambaan pencari keadilan (justisiabellen).