Buku sederhana ini mencoba membuka cakrawala
penempatan hukum dalam konteks yang luas itu membawa
kita kepada pembicaraan tentang hukum dalam hubungan
dengan lingkungan sosial, manusia dan lebih khsusus pada
perbuatan manusia. Karena peranan manusialah aktor penting
dibelakang kehidupan hukum, Mengutip Prof. Satjipto
Rahardjo dengan hukum progresifnya menyatakan mestinya
hukum diproyeksikan terhadap gagasan dan pemahaman
yang baru, yakni menukik sampai pada kedalaman makna
hukum. Para penegak hukum dimanapun posisi mereka
mengidentifikasikan diri mereka sebagai kaum vigilantes
orang-orang yang berjihad dalam hukum. Mereka tidak hanya
membaca undang-undang tetapi diresapi dengan semangat
untuk meluapkan keluar makna undang-undang yang ingin
menyejahterakan rakyat. Selanjutnya para penegak hukum
yang berjihad untuk memunculkan kekuatan hukum akan
senantiasa memeras dan mendorong kata-kata dari teks
hukum sampai ketitik paling jauh (ultimate) sehingga
kekuatan hukum keluar dari persembunyiannya. Hakim
bukan lagi les bouches, qui prononcent les parales de la loi (mulut
iv | Sukma Hukum
yang mengucapkan kata-kata undang-undang) melainkan
menjadi vigilante atau mujtahid.
Di mana hakim tidak lagi menggunakan cara
berhukum dengan pendekatan positivistik tetapi juga
mempertimbangkan aspek moral/relgion ataupun
socio legal. Dengan demikian hakim yang berhati nurani dalam
memutus perkara sehingga juga menghasilkan keadilan yang
berhati nurani serta menegakan pengadilan yang berhati
nurani (conscience of the court) guna mewujudkan keadilan
sebagai sukma hukum atau roh hukum sebagai dambaan
pencari keadilan (justisiabellen).