MULTIKONTEKS HUKUM DI INDONESIA
Dengan kewenangan, MK dikehendaki mampu mengawal nilai-nilai konstitusional dan demokrasi, sehingga fungsi dan tugas MK sering ditempatkan pada posisi pengawal konstitusi (the guardian of constitution), penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution), pengawal demokrasi (the guardian of democracy), pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of citizen's constitutional rights), pelindung hak-hak asasi manusia (the protector of human rights). Apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang maka akan terjadi kekosongan hukum dan pilihan yang bisa diambil adalah DPR dan pemerintah harus merevisi undang- undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, apabila tidak dilakukan maka akan terjadi kekosongan hukum dan itu berbahaya dan mengancam keberlangsungan hukum.