Agroindustri Halal
Produk agroindustri yang diproduksi khusus untuk dikonsumsi oleh umat Islam haruslah memenuhi kriteria halal dan tayib. Halal adalah standar operasional keagamaan yaitu sesuai dengan prinsip, hukum dan etika Islam, sementara tayib adalah standar operasional kesehatan dan hygiene. Berdasarkan hal ini, Agroindustri halal dan tayib (disingkat Agroindustri Halal) adalah suatu konsep pengembangan industri yang bertujuan mengolah bahan baku dari hasil pertanian menjadi produk akhir dimana setiap kegiatan dan bahan yang terlibat dalam industri sesuai dengan prinsip, etika dan hukum Islam. Berdasarkan definisi tersebut maka bagian-bagian dalam sistem yang menghasilkan dan mentransformasikan hasil pertanian menjadi bahan setengah jadi maupun barang jadi, harus memenuhi prinsip-prinsip mendasar yang harus diperhatikan mengenai kehalalan suatu produk. Diantaranya adalah manusia sebagai pelakunya (man), bahan baku (materials), mekanisme (mechanism) dan keuangan dan manajemennya(monetary). Hal ini bertujuan untuk menciptakan produk yang baik dengan pemenuhan terhadap persyaratan keamanan secara religius (spiritual safety concern) dan secara umum yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kesehatan (quality and health concern) yang dapat dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen. Buku ini akan mengenalkan lebih jauh konsep-konsep mendasar dalam Agroindustri halal diatas. Secara spesifik buku ini membahas kebutuhan makanan yang halal dan tayib, teknologi proses agroindustri halal, etika profesi di bidang agroindustri dalam perspektif Islam, hukum bisnis industri pertanian, manajemen industri berbasis syari’ah dan tren industri pangan halal global.