UPAYA TERAKHIR MENGGAPAI KEADILAN
Suatu harus dilematih dikemukakan oleh Pemulis dalam upaya terakhvinaya headilan yang hakiki menghadapi kasus kushumnya. Substanst yang dimuat dalam buku int with penampatan upaya terakhir Pemulia, Kembali tersusun dalam beberapa substansi sbb: Penuntut Umum dan Surat Kuasa Jaksa KPK/Penuntut Umum: II Memori Banding Pribadi Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.; III. Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 14/PID/TPK/2016/PT.DKI, Tanggal 19 April 2016, IV. Memori Kasasi Pribadi Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH., M.H; V. Kutipas Pertimbangan Hukum Vonis Artidje dalam Putusan Nomor 1319 K/PID SUS/2016, Tanggal 10 Agustus 2016; VI. Sekelumit Mengenai Permohonan Novanto ke Mahkamah Konstitusi Sehubungan dengan Tidak Sahnya Sadapan; VII Memori Peninjauan Kembali Prof. Dr. O.C. Kali, S.H.M.H.; VIIL. Novum dan Bukti yang Diajukan dalam Permohonan Peninjauan Kembali Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.., IX. SEMA Nomor 04/BUA 6/HS/SP/X11/2016 Tanggal 9 Desember 2016. Tentang pemberlakuan rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 1 Tab 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan; X Mahkam Constitusi Nomor: 33/PUU-XIV/2016,tanggal 13 April 2016 ; XI Keberatan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., atas Hadirnya JPU KPK dalam Sidang Pemeriksaan PK;XII Pendapat Ahli dimuka Persidangan dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H pendapat Ahli Arbijoto, Pendapat Ahli Prof. Dr. Laica Marzuki, Pendapat Ahli Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., Pendapat Tertulis Ahli Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Pendapat Tertulis Dr. Djamal, S.H., M.H.; XIII. Pendapat Jaksa; dan XIV. Kesimpulan PK Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.