Islamic Transaction Law In Business
Didasari bahwa 99% kegiatan bisnis berkaitan dan bersentuhan langsung dengan aspek hukum, sehingga jika diabaikan atau kurang cermat dalam aplikasinya, bukan tidak mungkin di kemudian hari bisnis akan menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan dan mengalami risiko yang sangat fatal. Jadi, kesadaran bahwa semua kegiatan bisnis akan berkaitan dengan aspek hukum, perlu lebih dicermati dan disadari sejak awal bisnis tersebut dilakukan. Ada pihak yang mengatakan bahwa berbisnis secara Islami lebih baik dari bisnis konvensional, namun kewaspadaan tetap perlu dikedepankan. Hal ini mengingat belum semua masyarakat menyadari keunggulan dari bisnis yang Islami. Walaupun demikian, sudah sepatutnya kita semua menyadari bahwa hanya berbisnis Islamilah yang mampu menyelamatkan kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mematuhi dan menerapkan bisnis Islami dalam semua bisnis, baik untuk kalangan masyarakat muslim maupun nonmuslim, sehingga Indonesia akan terhindar dari keterpurukan ekonomi yang akhirnya akan berdampak negatif bagi masyarakat. Kehadiran buku ini akan membantu mahasiswa S-1, S-2, S-3 Program Studi Ekonomi Islam, mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi, notaris, jaksa, hakim, polisi, dan pengacara karena buku ini padat dengan teori, selain dilengkapi dengan konsep yang aktual, prosedur, dan praktik kerja nyata. Dengan membaca buku ini, mahasiswa dapat mengetahui transaksi-kontrak bisnis secara Islami. Manfaat bagi para praktisi, praktisi dapat lebih mengenal praktik transaksi yang saat ini sedang terjadi. Selanjutnya, bagi notaris, jaksa, hakim, polisi, dan pengacara akan lebih menambah wawasan mengingat transaksi bisnis Islami atau syariah ini berbeda dengan bisnis konvensional.