BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah lembaga ekonomi yang dibentuk dan dimiliki oleh desa untuk mengelola usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa dikelola secara mandiri oleh desa dan dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat. Salah satu peran dibentuknya BUM Desa adalah mewujudkan pembangunan ekonomi nasional.