Logika Hukum
Teks wahyu turun bukan tanpa konteks, melainkan beriringan dengan realitas masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Persinggungan teks wahyu dengan konteks realitas, dengan demikian memiliki maknanya tersendiri dalam memunculkan postulat-postulat hukum. integrasi teks dan konteks ini tidak bisa terbuat sesuatu tanpa dielaborasi secara sistematis sesuai prosedur yang bekerja untuk menata dan mengelola kehidupan yang harmonis. Menurut konsep Maqashidus Syari'ah dalam ilmu Ushul Fiqh, hukum Tuhan tidak lahir kecuali untuk konteks kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia sepanjang sejarahnya. Dengan begitu, teks hukum dan konteks realitas mempunyai hubungan komplementer dalam proses ikhtiar mencari kemaslahatan setiap individu maupun masyarakat dalam kehidupan mereka sehari-hari. Lantaran manusia hidup dalam sebuah ruang komunitas dan lingkungan yang sangat dinamis, maka proses pembentukan hukum pun mengalami eskalasi perkembangan cukup pesat, bahkan cenderung berskala sangat progresif. Dalam konteks inilah, munculnya mazhab-mazhab pemikiran hukum tak dapat dielakkan. Beragam mazhab hukum tentunya mempunyai persepsi relatif sebangun menyangkut tujuan akhir pembentukannya, yakni untuk menata kehidupan umat manusia yang harmonis dan berkeadilan. Namun, perbedaan pandangan sering mengemuka pada tataran proses pembentukannya, khususnya menyangkut pola hubungan antara hukum itu sendiri dengan manusia sebagai subjeknya. Selamat membaca!