Menakar Komitmen Guru
Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: (1) Kompetensi pedagogik (2) Kompetensi kepribadian (3) Kompetensi sosial (4) Kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuhsosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didiksecara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Buku ini menawarkan temuan dan sumbang saran guna menakar komitmen guru dalam pengabdian membangun bangsa dalam menghadapi era MEA dan persaingan global. Guru yang hebat itu tidak dilahirkan melainkan dididik dan dan didampingi dan diciptakan. Oleh karena itu peran serta pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat sangat diperlukan dalam pembentukan iklim yang positif bagi lahirnya guru ideal dan professional dan mandiri. Buku dengan judul Menakar Komitmen Guru di Indonesia merupakan hasil kajian penulis yang didukung dengan kajian teoritis dan data empiris. Tentunya buku ini diharapkan mampu menjadi media dalam mengkomunikasikan pengetahuan bagi pengembangan dunia pendidikan. Penulis meyakini masih banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu saran yang konstruktif sangat penulis harapkan demi kebaikan tulisan ini pada masa yang akan datang.