MAHAR SERVICES DALAM PERNIKAHAN ISLAM
MAHAR SERVICES DALAM PERNIKAHAN ISLAM PENULIS: Muhammad Karim HS. MH. Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7750-84-0 Terbit : Maret 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Maqashid syariah mahar servis (non materi) dalam pernikahan adalah termasuk dari hifzu al-irdhi (menjaga kehormatan) bagi perempuan. Sedangkan mahar termasuk kategori dharuriyat bagi ulama yang mewajibkan adanya mahar dengan nominal tertentu atau mahar sebagai tebusan bagi jiwa perempuan (hifzhu al-Irdhi yaitu memelihara kehormatannya). Sedangkan bagi ulama yang membolehkan mahar servis atau jasa atau non materi, maka mahar termasuk kategori hajiyat (yaitu hak bagi perempuan dari suaminya atas farajnya), maka mahar itu kewajiban suami hak istri secara suka rela. Aplikasinya menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 sub d menyebutkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, jasa, yang tidak bertentangan dengan Hukm Islam, lalu disempurnakan dengan pasal 30 dan 31, bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. Penentuan mahar berdasarkan kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. www.guepedia.com Email : guepedia@gmail.com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys