MASYARAKAT ACEH, LOMBOK, DAN SUMATERA BARAT Tinjauan Kearifan Lokal dan Peraturan Daerah Syariah
Indonesia termasuk negara yang sangat istimewa di dunia, salah satunya karena memiliki banyak suku. Setiap suku memiliki kultur yang dijadikan sebagai identitas suatu kelompok (M. A. Lubis & Rasyid, 2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mempublikasikan bahwa Indonesia memiliki 1.340 suku dan etnis (M. A. Lubis, et al., 2022). Keberagaman suku dan etnis di Indonesia sebagai bukti bahwasanya ada persatuan dan kesatuan yang dilakukan bangsa menjadi teratur, sehingga negara Indonesia bisa disebut sebagai negara hukum. Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menjalankan perintah konstitusi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini dibentuk untuk melindungi segenap warga negara Indonesia, yaitu dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan produk hukum di Indonesia, baik dalam peraturan nasional maupun peraturan daerah, produk hukum yang dibentuk tidak boleh keluar dari tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Produk hukum di Provinsi Aceh berupa peraturan daerah disebut Qanun. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, isinya tercantum bahwa Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.