Status anak hasil pernikahan di bawah tangan : pembaruan hukum dalam penetapan pengadilan agama
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin mempunyaiajaran yang lengkap bagi para pemeluknya. Hubungan antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan sesama manusia lainnya, maupun antara manusia dengan makhluk Tuhan lainnya, termasuk lingkungan sekitarnya, diatur dalam ajaran Islam. Menurut Mahmud Syaltout sebagaimana dikutip oleh Amrullah Ahmad, ajaran Islam dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu akidah dan syariat, atau dapat juga dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu akidah, hukum Syariah dan akhlak.1 Secara terperinci ajaran agama Islam meliputi bidang aqidah (ketuhanan), akhlak (etika), ubudiyah (ibadah), muamalah (perikatan), munakahat (perkawinan), jinayah (pidana), hudud (hukuman Allah), qadla’ (peradilan), dan bidang-bidang lainnya.