Peradilan Agama dan Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia
Buku ini terdiri dari dua pembahasan. Pertama, “Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia” yang menjelaskan tentang pada masa kesultanan, Peradilan Agama di Indonesia mengalami masa keemasan. Analisis ini didasarkan pada kuatnya dukungan dari berbagai pihak sehingga eksistensi Peradilan Agama semakin banyak dikaji dari kewenangan yang sangat luas, meliputi semua perkara perdata islam, juga pidana islam. Luasnya kompetensi dimaksud memberikan pemahaman kepada kita bahwa Islam sebagai agama dan hukum sudah mengakar dan memberikan warna yang dominan dalam sistem ketatanegaraan kerajaan Islam, melalui wujud Peradilan Agama. Sebagaimana dikatakan Daniel S. Lev bahwa pengadilan merupakan salah satu simbol dari kekuasaan, dan Peradilan Agama adalah simbol dari dominannya kekuasaan Islam. Kemudian, pembahasan kedua, “Kedudukan Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Menjelaskan tentang struktur kelembagaan peradilan di Indonesia dengan keberadaan Peradilan Syari’at Islam, maka ia ditempatkan sebagai pengadilan khusus dalam dua lingkungan peradilan yang berbeda. Ketentuan ini belum selaras dengan Keputusan Presiden tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syari’iyah Provinsi, serta Qanun tentang Pelaksanaan Syari’at Islam. Aturan ini prinsipnya menggariskan bahwa kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama Tinggi.