E-MONEY DALAM PANDANGAN SYARIAH
Kedudukan E-Money secara umum tidak bertentangan dengan syariah, karena e-money berfungsi seperti alat pembayaran. E-money dapat dikenakan ke dalam kaidah, “dasar hukum dalam muamalah adalah ibahah, kecuali ada dalil yang melarangnya” . Namun tidak adanya PIN atau pasword sebagai bentuk pengamamanan di Kartu E-Tol menjadikan salah satu tujuan syariah Hifz al-Mal tidak dapat diwujudkan. Ditambah lagi, adanya berbagai dana tambahan atau diskon dalam melakukan transaksi dapat menjadi masalah dalam perspektif hukum Islam. Mengenai tinjauan hukum bisnis syariah terhadap penggunaan e-money pada jasa layanan jalan tol dan aplikasi transportasi daring terdapat perbedaan pendapat terkait dana tambahan ada saat melakukan top up ataupun diskon yang diberikan perusahaan bagi pengguna e-money (baca: GoPay dan OVO). Sebagian pakar menganggapnya sebagai bagian dari jasa dan bonus yang diberikan kepada pengguna. Namun, juga ada ulama yang menganggapnya sebagaian tambahan dalam transaksi ribawi.