PERPAJAKAN DAN CORPORATE CITIZENSHIP
Pengenaan pajak penghasilan terhadap wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi (high net worth individual/HNWI) di Indonesia belum mencapai hasil yang optimal, hal ini dapat dilihat dari masih rendahnya jumlah penerimaan pajak dalam negeri dari sektor Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengotimalkan potensi pengenaan PPh OP tersebut dengan berbagai cara, salah satunya dengan menaikkan tarif pajak progresif tertinggi sebesar 35% dengan jumlah penghasilan kena pajak di atas Rp.5 Milyar setahun, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif pajak ini tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor PPh OP, namun juga untuk lebih dapat memberikan keadilan dan mewujudkan redistribution of income dari golongan wajib pajak berpenghasilan tinggi kepada masyarakat berpengahsilan rendah. Namun perlu disadari bahwa mengenakan pajak atas penghasilan golongan HNWI ini bukanlah suatu hal yang mudah, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi terutama berkaitan dengan kecenderungan HNWI melakukan Aggressive Tax Planning (ATP). Tantangan ini juga dihadapi oleh negara- negara lain di dunia. Oleh karena itu perlu diatur sejumlah strategi dan langkah yang tepat dalam mengenakan pajak atas golongan HNWI tersebut.