METODE PENELITIAN HUKUM (Pendekatan Yuridis Sosiologis)
Buku ini hadir -paling tidak- memberikan perpsektif lain, bahwa kajian hukum tidak selalu identik dengan pendekatan yang bersifat dogmatis dan normatif, tetapi hukum memiliki hakikat interdisipliner. Maksudnya, berbagai disiplin ilmu lainnya (mis: sosiologi, antropologi, politik, ekonomi, sejarah, agama, dsb) dapat digunakan untuk membantu menjelaskan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehadiran hukum ditengah kehidupan masyarakat. Oleh karenanya buku ini mencoba menjelaskan tentang metode penelitian hukum dengan pendekatan interdispliner, khusunya dalam pendekatan yuridis sosiologi.