Pencegahan Korupsi
Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) merupakan inisiatif Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 pada 22 Juli 2015. Dalam pidato tersebut, Presiden menekankan perlunya menjaga kelancaran program pembangunan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itulah, Kejaksaan RI memandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional. Kajian mengenai TP4D memang sangat diperlukan karena banyak kritik yang ditujukan kepadanya. Sementara di lain pihak, pihak Kejaksaan Agung banyak memberikan laporan mengenai keberhasilannya. Untuk itu, perlu ada upaya penilaian yang objektif untuk bisa melihat kebijakan mengenai TP4D ini. Apalagi, dari segi anggaran, alokasinya sangat besar. Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan merupakan sebuah Tim yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk mencegah tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan. Tidak hanya diilhami oleh pidato Presiden RI seperti dikutip di atas, Tim ini juga dilandasi oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015. Selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undangundang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Dengan demikian tugas TP4D mengenai upaya pencegahan, memberikan penerangan hukum, bahkan melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan, sebenarnya tidak sesuai dengan tugas utama dan fungsi jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan terlebih lagi struktur TP4 yang turut melibatkan seksi intelijen sebagai pimpinan. Bila dilihat tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Intelijen terlihat dipaksakan, karena sesungguhya Kejaksaan tidak punya mandat “pencegahan” secara umum. Dalam konteks pelayanan masyarakat dan kehumasan, bisa saja ada penyuluhan atau bentuk sosialisasi lainnya, tetapi bukan mandat pencegahan korupsi secara khusus. Selain itu mengenai tugas TP4D dalam melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan, pemerintah seharusnya memaksimalkan institusi-institusi pemerintah yang melakukan pengawasan seperti inspektorat di masing-masing kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di sisi lain adanya TP4D justru dikhawatirkan terjadi pemerasan oleh “oknum” jaksa (maupun polisi) terhadap pengusaha dengan alasan adanya tindak pidana korupsi, karena ia mempunyai akses khusus terhadap para pimpinan di daerah dan mempunyai wewenang untuk masuk langsung ke proyek-proyek daerah, bahkan tanpa adanya indikasi tindak pidana korupsi. Menarik untuk dicermati bahwa dengan melihat tugas dan fungsi yeng dimiliki TP4D ini maka menimbulkan persoalan bahwa ada anggapan tugas dan fungsinya memiliki ketidak sesuaian dengan tugas utama jaksa sebagai penuntut dan pelaksana putusan yang memperoleh kekuatan hukum.