UNIFIKASI DAN PLURALISME HUKUM AGRARIA
Buku ini disusun berdasarkan sistematika pemikiran dengan tema besar “Pengantar Hukum Agraria” yang diharapkan dapat menjadi rujukan bagi akademisi, mahasiswa hingga praktisi di bidang hukum Agraria untuk memperkaya wacana keilmuan mengenai perkembangan Hukum Agraria di Indonesia. Beberapa bagian dalam buku ini juga mencoba membahas mengenai pentingnya peran Negara yang berdasarkan konstitusi berperan dalam menghilangkan dualisme hukum di bidang agraria serta memberikan kepastian hukum atas hakhak seseorang atas tanah melalui kebijakankebijakan di bidang pertanahan. Kebijakan tersebut dalam perkembangannya terjadi alih fungsi lahah yang diterapkan dengan mengutamakan persediaan tanah bagi usahausaha di bidang industri, perkebunan besar dan pembangunan perumahan mewah (property) yang dikenal sebagai “real estates” di kotakota besar, dengan menggunakan tanahtanah yang dimiliki oleh rakyat, termasuk yang semula diperuntukkan bagi usaha pertanian. Hal ini didukung dengan perubahan kebijakan di bidang agraria yang terbukti semakin menjauh dari fungsi iisocial tanah itu sendiri.