Agribisnis Syariah
Agribisnis terdiri atas beberapa sub sistem yang saling terkait, yaitu meliputi subsistem agribisnis hulu (up-stream agribusiness), subsistem usahatani (on farm agribusiness) yakni kegiatan yang menggunakan barang-barang modal dan sumber daya alam untuk menghasilkan komoditas pertanian primer serta subsistem hilir yaitu kegiatan pasca produksi ditambah dengan lembaga penunjang agribisnis (Ariadi et al., 2011). Semua subsistem agribisnis seharusnya dikelola sesuai dengan syariah agar dapat menjamin kemaslahatan bagi semua stekholder yang terkait, baik kepada orang-orang yang terlibat pada subsistem hulu, sub sistim pengelola usahatani, sub sistim hilir dan pengelola lembaga penunjang agribisnsi, terlebih kepada konsumen yang akan memperolah manfaat dari produk-produk agribisnis.