Hukum Perkawinan dalam Teori dan Perkembangan
erkawinan merupakan fitrah manusia yang telah diatur sedemikian rupa dalam ajaran agama Islam dengan tujuan yang sangat mulia dan memanusiakan manusia dalam kolidor ibadah kepadaNya. Perkawinan tidak hanya masalah pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan juga berdampak terhadap anak sebagai keturunan, harta, hubungan antar keluarga, kehidupan sosial dan ekonomi dengan segala konsekwensi hukumnya. Demikian pula terhadap perkawinan yang tidak dapat terpelihara dengan baik yang berujung pada perceraian, hal ini tentu juga membawa konsekwensi logis dari suatu perceraian. Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, memberi pengaruh terhadap sistem hukum perkawinan sebagai hukum positif ( hukum yang berlaku dan diberlakukan), melalui kebijakan lahirnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dengan perubahan selanjutnya Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, disatu sisi menjadi acuan keabsahan dan aturan hukum perkawinan yang syah, sekaligus sebagai pola mengembangkan gaya hidup yang selaras dengan nilai dan norma yang disepakati bersama dalam masyarakat dan negara yang sesuai dengan nilai dan norma agama, namun di sisi lain fenomena pemenuhan kebutuhan fitrah manusia tersebut tidak sedikit pula yang keluar dari aturan yang ada dan mengundang folemik di masyarakat, dengan masih banyaknya praktik perkawinan di bawah tangan, perkawinan di bawah umur, perkawinan campuran berakibat pada perilaku perkawinan manusia menjadi beragam. Buku ini berusaha membangun narasi dan literasi tekstual dan kontekstual perkawinan, dengan mengangkat beberapa peristiwa hukum perkawinan, hak dan kewajiban dalam suatu perkawinan, perceraian, aturan pasca perceraian yang kesemuanya diharapkan akan memberikan sumbangsih ilmu bagi arah norma manusia dalam melaksanakan perintah ibadah melalui perkawinan.