AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM TAHAPAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Aktualisasi Pancasila merupakan menjadikan betul betul ada lima aturan prilaku yang baik yang berupa nilai-nilai terkandung pada setiap sila sila Pancasila yang termuat dalam alinea keempat pembukaan UUDNRI 1945 tersebut ke dalam undang-undang di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi ada dalam sebuah undang-undang terutama sekali dalam undang-undang yang mengatur tentang pembentukan undang-undang yakni pada tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, danpengundangan. Hal ini didasari bahwa Undang-undang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dalam pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yakni UUDNRI 1945 yang di dalamnya juga terdapat Pancasila sebagai sumber hukum sebagaimana tercantum dalam alinea ke IV pembukaan UUDNRI 1945. Undang-Undang inilah yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Buku ini hadir dalam upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman akan aktualisasi Pancasila sebagai sumber hukum dalam tahapan pembentukan undang-undang, sebagai hasil penelitian disertasi penulis. Selain itu, pemahaman akan aktualisasi Pancasila sebagai sumber hukum dalam tahapan pembentukan undang-undang pertama, menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk menjadikan nyata nilai-nilai Pancasila ke dalam norma hukum. Kedua, menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengontrol pembentuk undang-undang. ketiga, menjadi pedoman bagi lembaga terkait dalam melakukan evaluasi kesesuaian nilai-nilai Pancasila dalam undang-undang yang telah diundangkan.