Aktualisasi Filsafat Ilmu Hukum Pancasila dalam Penguatan dan Pembenahan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi suatu ciri dalam praktik hukum, yakni aspek lawmaking process (pembentukan hukum), pada konteks isu metodologis, naskah akademis, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, reformasi legislasi, reformasi parlemen, bahkan isu kualitas legislasi dan regulasi dalam kerangka pembangunan nasional, menjadi segmen-segmen elementer terhadap kajian pembentukan peraturan perundang-undangan. Penguatan dan pembenahan dalam pembentukan undang-undang merupakan kerangka pemikiran yang komprehensif dalam rangka menempatkan kekhasan nilai-nilai Pancasila dalam kajian Filsafat Ilmu Hukum, baik dari segi ontologis/hakekat, aksiologis/kegunaan atau nilai yang terkandung terefleksi atau terimplementasi, maupun epistemologi/metodologis atau cara dalam mewujudkan kerangka pemikiran Pancasila dalam perspektif Filsafat Ilmu Hukum terhadap penguatan dan pembenahan pembentukan undang-undang. Luasnya cakupan persoalan sebagaimana diuraikan dalam paragraf pertama, tampak menggambarkan pentingnya penelusuran lebih detil dan mendalam, serta disertai dengan konteks teoritik aplikatif untuk membenahi dan menguatkan prinsip-prinsip dalam perwujudan pembentukan undang-undang yang sejalan dan selaras dalam koridor prinsip konstitusionalisme, negara hukum, asas-asas hukum terkait, maupun nilai-nilai yang telah diakui secara global oleh masyarakat beradab (civilized nations).