PEMERINTAHAN NAGARI DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI PUBLIK
Pemerintah Sumatera Barat telah menetapkan kebijakan tentang model kelembagaan pemerintahan nagari yang sesuai dalam penerapan desa adat di Provinsi Sumatera Barat. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang dimulai tahun 2001 menurut Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang menetapkan pemerintahan Desa dengan nama lain. Artinya, Pemerintahan Nagari diselenggarakan mengikuti asas-asas pengaturan Desa dan dituntut untuk dikelola secara professional sebagai village governance atau penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang tetap ditempatkan sebagai Desa administrasi. Hal ini mendorong pemerintah nagari untuk melakukan pengelolaan yang lebih baik dalam mewujudkan kemajuan dan kemandirian. Buku ini, hadir secara sitematis guna menjadi sumbangan pemikiran bagi pengembangan disiplin ilmu Administrasi Publik maupun secara umum untuk menambah wawasan dan khasanah keilmuan tentang keberagaman penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia dalam konteks kelembagaan.