Pemberlakuan otonomi daerah adalah menyerahkan wewenang dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam hal pembiayaan dan personal secara menyeluruh kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan dapat membenahi urusan daerah melalui kemampuan keuangan daerah itu sendiri dalam membangun dan mensejahterakan daerahnya, hal ini dapat diukur dari kemandirian daerah dalam mengelola potensi daerah untuk dikembangkan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan perusahaan Daerah.
Pemberlakuan otonomi daerah adalah menyerahkan wewenang dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam hal pembiayaan dan personal secara menyeluruh kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan dapat membenahi urusan daerah melalui kemampuan keuangan daerah itu sendiri dalam membangun dan mensejahterakan daerahnya, hal ini dapat diukur dari kemandirian daerah dalam mengelola potensi daerah untuk dikembangkan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan perusahaan Daerah.