Hukum Harta Bersama Di Indonesia Analisis Hukum Progresif dan Kemaslahatan
JUDUL BUKU : Hukum Harta Bersama Di Indonesia Analisis Hukum Progresif dan Kemaslahatan PENULIS : Abdul Kodir Alhamdani, M.H. NO. ISBN : 978-623-421-312-6 PENERBIT : GUEPEDIA TAHUN TERBIT : Maret 2023 JENIS BUKU : BUKU PENDIDIKAN, PEMBELAJARAN, NON FIKSI KONDISI BUKU : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA Sinopsis : Buku ini menjelaskan tentang implementasi pembagian harta bersama antara suami dan istri akibat perceraian di Indonesia. Penelitian dalam buku ini menggunakan teori hukum progresif dan teori kemaslahatan. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif-analisis, dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah studi dokumentasi dan studi kepustakaan, dengan cara meneliti naskah dokumen putusan dan menganalisis dengan data teoritis menggunakan metode content analysis dari berbagai literatur buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian dalam buku ini menyimpulkan bahwa implementasi pembagian harta bersama secara normatif di Pengadilan Agama pada putusan ini telah diterapkan secara keseluruhan, namun dalam pertimbangan hukumnya, hakim menemukan pergeseran porsi hak dan kewajiban antara suami istri selama perkawinan. Istri menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga serta turut serta bekerja keras dalam menghasilkan harta benda dan aset selama dalam ikatan perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, hakim menetapkan putusan yang dinilai adil sesuai dengan kontribusi terhadap kehidupan rumah tangga dari masing-masing pihak selama perkawinan; hakim menetapkan ¾ bagian harta bersama untuk Tergugat (mantan istri) dan ¼ untuk Penggugat (mantan suami). Paradigma hakim dalam menetapkan putusan ini senantiasa mempertimbangkan aspek kemaslahatan, keadilan, dan menjamin kepastian hukum bagi para pihak berperkara. Penulis setuju dengan putusan yang ditetapkan oleh hakim dalam perkara tersebut. Dalam putusannya hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan teliti dan bersumber hukum, terlihat dari sudut pandang yuridis, sosiologis, dan filosofisnya. Dalam putusannya hakim telah merumuskan dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) secara tersusun, cermat, sistematis, dan lengkap, memuat fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan, penerapan norma hukum, baik dalam hukum positif, yurisprudensi, dan fakta sosial yang melekat atas putusan ini. Dalam putusan ini penerapan teori hukum progresif dan kemaslahatan guna menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara telah dikerahkan oleh hakim dengan penuh rasa tanggungjawab, keadilan, kebijaksanaan profesionalisme dan objektif. www.guepedia.com Email : guepedia@gmail.com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys