MODERASI BERAGAMA DI KALANGAN NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH
Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, moderasi beragama bisa jadi bukan pilihan, melainkan keharusan. Moderasi beragama harus dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif). Keseimbangan atau jalan tengah dalam praktik beragama ini niscaya akan menghindarkan kita dari sikap ekstrem berlebihan, fanatik dan sikap revolusioner dalam beragama. Moderasi beragama merupakan solusi atas hadirnya dua kutub ekstrem dalam beragama, kutub ultrakonservatif atau ekstrem kanan di satu sisi, dan liberal atau ekstrem kiri di sisi lain. Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengahtengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama, tentu perlu adanya ukuran, batasan, dan indikator untuk menentukan apakah sebuah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama tertentu itu tergolong moderat atau ekstrem. Ukuran tersebut dapat dibuat dengan berlandaskan pada sumbersumber terpercaya, seperti teksteks agama, konstitusi negara, kearifan lokal, serta konsensus dan kesepakatan bersama. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendialogkan faham dan cara beragama yang moderat di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Kedua ormas ini, dinilai sebagai salah satu dari beberapa ormas yang berpandangan moderat dan mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari strategi moderasi beragama, di samping keduanya memiliki modal jaringan organisasi yang kuat dan luas yang dapat mencapai akar rumput sehingga strategis dalam upaya mengonter radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.