PEDOMAN SINGKAT PRAKTEK KEDOKTERAN GIGI SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
Terdorong oleh rasa cinta kami terhadapTanah Air Indonesia dan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, kami para dokter, dokter gigi, dan perawat memberanikan diri untuk menyusun buku saku yang dapat digunakan sebagai salah satu pedoman untuk proses penyelenggaran kegiatan praktek di kedokteran gigi di Indonesia. Saat ini terdapat 545 orang dokter, 46 dokter gigi, 453 perawat, 235 bidan, 47 apoteker, dan 43 ATLM yang meninggal akibat COVID-19. Tingginya penambahan dan penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia berdampak terhadap semua aspek kehidupan masyarakat, dengan pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu bidang yang paling terdampak oleh pandemi COVID-19. Tingginya tingkat penularan (ditambah dengan adanya variant-variant COVID-19 yang beru) dan jumlah kasus COVID-19 tidak sebanding dengan tingkatp kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam merespon gelombang pandemi secara cepat dan tepat. COVID-19 menyebabkan pada terganggunya akses pelayanan masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan selain kasus COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut (kesgilut). COVID-19 erat kaitannya dengan dunia kedokteran gigi, sejak ditemukan bahwa COVID-19 dapat ditemukan di dalam saliva- darah penderita dan tindakan di Kedokteran Gigi beresiko tinggi terhadap produksi droplet yang dikenal dengan Aerosol Generating Procedures (AGPs) melalui penggunaan burgigi (handpiece) dan ultrasonic scaler (USS) untuk membersihkan karang gigi. Aerosol tersebut selanjutnya menyatu dengan cairan darah dan saliva dalam rongga mulut yang akan menghasilkan bioaerosol, yaitu aerosol infeksius yahg mengandung bakteri, jamur, virus dan mampu tetap berada di ruang praktik Dokter Gigi dalam kurun waktu tertentu. Sampai saat ini belum ada guideline spesifik yang mengatur tentang pedoman praktek di bidang kedokteran gigi, dimana pedoman yang ada saat ini hanya bersifat pencegahan/preventif di tempat praktek dokter gigi. Resiko yang timbul akibat perawatan oleh dokter gigi dapat berupa penyebaran COVID-19 dari pasien ke dokter gigi, dokter gigi ke pasien, dan pasien satu ke pasien yang lainnya. Oleh karena belum ada pedoman khusus yang mengatur tentang pedoman praktek di bidang kedokteran gigi, maka kami memberanikan diri untuk menyusun sebuah buku saku sederhana yang dapat digunakan oleh seluruh dokter gigi yang berpraktik di Indonesia sehingga diharapkan dengan adanya buku pedoman ini dapat membantu mengurangi transmisi COVID-19 dan menekan angka kematian dokter gigi yang ditimbulkan akibat COVID-19. Di dalam buku ini juga sedikit disinggung mengenai COVID- 19 varian baru yang terdiri dari: variant of concerns (VOIs) dan variant of investigations (VOIs) dimana kedua variant ini merupakan variant baru yang mengalami perubahan genetik (mutasi) pada bagian protein spike sehingga menjadi lebih resisten terhadap antibody yang terbentuk setelah proses vaksinasi dilakukan. Selain itu, mutasi pada protein spike mengakibatkan ikatan yang lebih kuat terhadap Angiotensin Converting Enzyme-2 (ACE-2) yang merupakan pintu masuk COVID-19 ke sel host sehingga menimbulkan gejala dan dapat mengakibatkan kematian. Kami, selaku penulis dan editor buku berharap dengan adanya penyusunan buku saku ini dapat menyebarluaskan ap aitu COVID-19 terutama varian COVID-19 yang baru yang saat ini tengah menimbulkan gelombang kedua (second wave) di negeri kita tercinta, Tanah Air Republik Indonesia. Semoga kehadiran buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga pandemi COVID- 19 ini cepat berlalu sehingga kita dapat beraktivitas seperti biasa.