Pluralisme Konstitusional dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

By Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H., M.H.,, Nyoman Mas Aryani, S.H., M.H.,, Anak Agung Sri Utari, S.H., M.H.,, Ni Made Ari Yuliarti ni Griadhi, S.H., M.H.

Pluralisme Konstitusional dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Preview available

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widi Wasa, dan kerja sama yang baik dari Tim Peneliti, penelitian bertajuk “Pluralisme Konstitusional dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat: Studi Interpretasi atas Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009”, berhasil diselesaikan. Terima kasih disampaikan kepada pimpinan Universitas Udayana, yakni Bapak Rektor Prof. Dr. dr. Ketut Suastika, Sp. PDKEMD, beserta stafnya; Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M. Eng., beserta stafnya; dan Bapak Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Made Arya Utama, S.H., M.H., yang telah memfasilitasi kami dapat terlibat dalam program Hibah Penelitian Unggulan Udayana.

Book Details