By Heni Elmiani Sari, S.ST.,MPH, Nila Trisna Yulianti, S..SIT.,M.Keb, Dewi Ari Sasanti, S.ST.,M.Kes , Karnila Lestari Ningsi Sam, S.ST.,M.Keb , Haryati Sahrir, S.ST, S.Psi.,M.Keb
Available for 4.03 USD
Definisi bidan menurut konsep International Confederation of Midwives (ICM) yang diaut dan di adopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan di akui oleh WHO dan FIGO. Definisi tersebut secara berkala di riview dalam pertemuan Internasional/Kongres ICM. Definisi terakhir di susun melalui kongres ICM ke 27, pada bulan juli tahun 2005 di Brisbane Australia di tetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang di akui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk di daftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidang.