Kerugian negara dan kerugian keuangan negara adalah 2 (dua) istilah yang berbeda makna dan pengertiannya. Kerugian negara meliputi (inheren) dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian. Sedangkan kerugian keuangan negara dimaknai terpisah dengan perbuatan melawan hukum yakni nominal angka kerugian yang dialami oleh negara/daerah, baik dalam bentuk uang, surat berharga ataupun barang.
Kerugian keuangan negara pada prinsipnya berada dalam dimensi hukum administrasi, selanjutnya “dapat berubah” masuk ke dimensi hukum perdata/bisnis dan/atau dimensi hukum pidana/korupsi sebagaimana misalnya, pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan domain hukum membawa konsekuensi penyesuaian terhadap mekanisme penanganan dan bentuk pertanggungjawabannya, apakah pertanggungjawaban berupa sanksi administrasi, perdata atau pidana.
Perubahan domain hukum disebabkan oleh perubahan sifat melawan hukumnya dan memenuhi ruang lingkup suatu domain hukum. Kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan domain hukum administrasi (Pasal 20 ayat 2 huruf c UU Administrasi Pemerintahan). Domain hukum administrasi ini dapat berubah menjadi domain hukum pidana bilamana kesalahan administrasi dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan terhadap diskresi sengaja dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan/memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor). Karenanya, unsur dengan tujuan untuk menguntungkan/memperkaya diri, orang lain atau korporasi merupakan inti delik (bestandeel delict)/unsur penentu kesalahan yang mengarah pada pertanggungjawaban pidana, unsur ini juga menunjukkan adanya maksud jahat (mens rea) dari subjek hukum.
Dalam perspektif hukum perdata/bisnis, keberadaan BUMN/BUMD dan anak perusahaan BUMN/BUMD sebagai entitas perseroan yang sumber modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan menjalankan kegiatan usaha, apakah termasuk bagian dari keuangan negara? Substansi buku ini merujuk pada teori hukum, regulasi dan yurisprudensi, antara lain menjelaskan bagaimana “kerugian perusahaan” termasuk bagian dari “risiko bisnis” atau penurunan nilai aset (impairment) atau merupakan bagian dari “kerugian keuangan negara” dalam domain hukum pidana/korupsi.