Hadirnya buku ini merupakan sebuah jawaban dari kegelisahan yang muncul terkait pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian akibat nusyûz di Pengadilan Tinggi Agama dilihat dari perspektif gender. Dari beberapa penelusuran akademik masih ada putusan yang danggap belum berpihak pada keadilan gender, sehingga perlu dipertanyakan mengenai pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus suatu perkara. Setiap keputusan hakim akan selalu berpijak pada nilai-nilai kemaslahatan, tetapi maslahat seperti apa dan bagaimana yang menjadi acuan utama para hakim dalam membangun argumen tersebut.
Buku ini berasal dari riset doktoral Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan judul Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Nusyûz Perspektif Keadilan Gender (Putusan Pengadilan Tinggi Agama Tahun 2011-2019). Kemudian setelah melalui proses editing, akhirnya dikemas dalam sajian format buku supaya dapat dibaca oleh khalayak umum, baik akademisi maupun praktisi. Harapan dengan adanya karya kecil ini, semoga menjadi motivasi kepada mujtahid (hakim) untuk lebih mendalami kasus kontemporer dan menganilis dengan nilai-nilai yang lebih maslahat dan lebih progresif, sehingga dapat menampilkan wajah ramah hukum Islam yang sesungguhnya, nilai-nilai lebih berkeadilan gender bagi para pihak yang berperkara dalam mencari keadilan.