Demokrasi, jika ditelusuri dari sisi etimologis merupakan dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu, demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sementara dari sisi terminologis, terdapat beberapa pendapat pakar yang mendefinisikan demokrasi tersebut. Josefh A. Schmeter, mendefinisikan demokrasi dengan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Sidney Hook. Menurutnya, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Dengan kata lain, bahwa demokrasi meniscayakan adanya kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat yang secara substansial mengandung 3 (tiga) hal, yakni pemerintah dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Pemerintahan dari rakyat berhubungan dengan legitimasi pemerintahan (legitimate government) dan tidak legitimasi suatu pemerintahan (unligitimate government) di mata rakyat. Legitimasi pemerintahan berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya tidak legitimasinya pemerintahan berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi dalam konteks demokrasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena pemerintah dapat menjalankan roda dan program pemerintahan sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah. Lain halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh Schumpeter. Menurutnya demokrasi merupakan konsep yang bisa disederhanakan menjadi sebuah metode politik. Baginya, demokrasi adalah kemampuan warga negara untuk dapat menentukan pemimpin berdasarkan atas pilihannya. Berbeda dengan Schumpeter, David Held mendefinisikan demokrasi lebih komprehensif tidak sebatas dimaknai sebagai metode politik. Held lebih melihat demokrasi sebagai sebuah prinsip dasar otonomi. Prinsip dasar otonomi itulah yang kemudian disebut dengan otonomi demokrasi (democratic autonomy)