Kepala sekolah merupakan figur penting dalam peningkatan mutu satuan Pendidikan. Ditangannya sekolah bisa semakin berkualitas, relatif stagnan, atau mungkin justru menurun. Hal ini tidak lepas dari peran kepemimpinan dan kompetensi manajerialnya.
Berkaitan dengan Tupoksi Kepala Sekolah, Mendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pasal 1 ayat (6) menyatakan bahwa “Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.”