Kepailitan BUMN Persero menimbulkan banyak permasalahan akhir-akhir ini. Hal ini, disebabkan demi hukum seluruh aset akan berada dalam sita umum, sedangkan mengenai status aset BUMN Persero terhadap aset negara pun terdapat perbedaan pendapat, sebagai akibat ketidakharmonisan antara UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UUBUMN), Óu Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (UUKN), dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UUPN).
Juga dapat dibaca dalam buku ini aspek-aspek yuridis sangat signifikan tentang asas kepastian hukum mengenai Hukum Kepailitan BUMN Persero.