Surat Dakwaan merupakan “mahkota” Penuntut Umum, dasar atau landasan yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan di persidangan sehingga dalam penyusunannya harus dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dalam Buku ini (Edisi Revisi), dijelaskan karakteristik bentuk-bentuk Surat Dakwaan (Tunggal, Subsidair, Alternatif, Kumulatif, dan Kombinasi) dan dipaparkan secara aplikatif dalam 25 (dua puluh lima) perkara tindak pidana dengan penerapan pasal yang variatif sebagai sebagai studi kasus. Perkara-perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri/Tinggi dengan putusan yang menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, beserta Kaidah Putusan dan Pertimbangan Majelis Hakim, serta Analisis dan Tanggapan dengan harapan ke depan dapat dihindari kesalahan/kekeliruan serupa sehingga kemampuan teknis penyusunan Surat Dakwaan akan semakin meningkat dan berkualitas.