Pembuangan sampah merupakan salah satu masalah terpenting di setiap kota di Indonesia. Pertumbuhan penduduk dan kemajuan tingkat ekonomi di kota secara langsung mempengaruhi pertumbuhan jumlah sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini mempengaruhi kebersihan dan mencemari lingkungan perkotaan yang pada gilirannya mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, limbah padat didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Limbah padat adalah limbah yang bersifat padat terdiri atas bahan organik dan bahan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan. Limbah padat adalah bahan yang dibuang atau sedang dibuang dari sumbernya akibat kegiatan manusia atau proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sehingga, jika limbah padat dibiarkan dapat merusak lingkungan, maka diperlukan penanganan dan pengolahan yang baik.