Penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memperhatikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Buku ini membahas berbagai teori penegakan hukum yang menjadi dasar kebijakan kriminal, termasuk konsep keadilan retributif dan korektif. Selain itu, buku ini mengulas prinsip Restorative Justice sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana, yang berfokus pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan harmoni sosial dalam masyarakat.
Lebih lanjut, buku ini mengupas bagaimana Kejaksaan Republik Indonesia menerapkan prinsip Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana, sejalan dengan kebijakan hukum nasional. Dalam pembahasan ini, aspek ganti rugi dan rehabilitasi dalam KUHP Nasional juga menjadi perhatian utama, mengingat pentingnya pemulihan hak-hak korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat yang ingin memahami dinamika penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.