Para ulama di seluruh penjuru dunia, dari dulu hingga sekarang, banyak yang telah membantah faham-faham yang dibawa oleh Muhammad bin Abdul Wahhab, di antaranya adalah salah seorang guru besarnya sendiri, yaitu Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi, penulis Hawâsyî Syarh Ibn Hajar ‘Alâ Matn Bâ Fadlal. Bahkan saudara kandung Muhammad bin Abdul Wahhab sendiri, yaitu Syekh Sulaiman bin Abdul Wahhab sangat mengingkari faham-fahamnya hingga beliau menulis dua risalah bantahan terhadapnya, yaitu as-Shawâiq al-Ilâhiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah dan Fashl al-Khithâb Fî ar-Radd ‘Alâ Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhâb. Para ulama Hijaz, Syam, Mesir, Maroko, Yaman dan negara-negara timur dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali telah banyak menulis bantahan terhadap Muhammad bin Abdul Wahhab. Seorang Mufti madzhab Hanbali di Mekah; Syekh Muhammad ibn Abdillah an-Najdi al-Hanbali (W 1295 H) dalam karyanya berjudul asSuhub al-Wâbilah ‘Alâ Dlarâ-ih al-Hanâbilah dalam menjelaskan biografi ayah Muhammad ibn Abdul Wahhab menuliskan bahwa antara ayah dan anak yang bahaya gerakannya ini cukup meluas terdapat perbedaan yang sangat jauh. Dan bahwa sang ayah (Abdul Wahhab) sangat murka kepada sang anak (Muhammad) karena anaknya tersebut tidak mau mempelajari Ilmu Fiqh seperti para pendahulunya. Sang ayah memiliki fifirasat bahwa kelak dari anaknya ini akan muncul perkara-perkara buruk, oleh karena itu ia mengingatkan kepada banyak orang: “Kalian kelak akan melihat dari Muhammad suatu keburukan”.
Golongan ini banyak membuat kekacauan di kalangan umat Islam dalam banyak masalah agama, di antaranya masalah menghadiahkan bacaan al-Qur’an bagi orang-orang Islam yang telah meninggal. Mereka menyebarkan faham bahwa bacaan al-Qur’an tersebut tidak akan sampai. Lebih dari pada itu mereka memandang bid’ah sesat perbuatan tersebut, dan bahkan mangkafirkan para pelakunya. Na’ûdzu Billâh.
Maka kami menyusun risalah ini, di dalamnya banyak memuat dalil dari hadits, atsar para Sahabat, Tabi’in, Atba’ at-Tabi’in, dan generasi Salaf secara umum, serta pernyataan para ulama dari empat madzhab dan dari madzhab Hanbali sendiri secara khusus yang membolehkan membaca alQur’an untuk mayit muslim. Dengan demikian risalah ini sekaligus sebagai bantahan terhadap kelompok Wahhabiyyah yang mengaku sebagai pengikut madzhab Hanbali, padahal mereka mengharamkan hal tersebut dan memandangnya sebagai bid’ah sesat.