PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KONSINYASI : SEBELUM DAN SESUDAH OMNIBUS LAW
Penulis : Suparna Wijaya; Anni Khoiriyah Sinaga
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-6410-84-4
Terbit : Juli 2021
www.guepedia.com
Sinopsis :
Konsinyasi menjadi salah satu metode penjualan yang banyak dipilih oleh pelaku usaha di Indonesia. Hal ini dikarenakan baik pengamanat (consignor) maupun komisioner (consignee) akan memperoleh berbagai keuntungan dari metode penjualan secara konsinyasi dibandingkan dengan metode penjualan konvensional (biasa). Contoh penerapan metode penjualan konsinyasi dapat dengan mudah dijumpai di swalayan, toserba, dan/atau pusat perbelanjaan di lingkungan sekitar kita.
Secara akuntansi, pencatatan atas transaksi konsinyasi dapat dilakukan dengan metode terpisah atau metode tidak terpisah. Perbedaan dari kedua metode pencatatan ini secara umum terletak pada pemisahan laba (rugi) dan beban yang timbul terkait penjualan secara konsinyasi dengan laba (rugi) dan beban dari penjualan biasa. Pengakuan pendapatan secara akuntansi didasarkan pada PSAK 23 yang telah direvisi dengan PSAK 72. Dampak dari revisi standar akuntansi ini tentunya menjadi menarik untuk ditinjau lebih lanjut khususnya terkait pengakuan pendapatan atas konsinyasi.
Dari sisi perpajakan, berdasarkan UU PPN 1984, konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN. Namun, dalam UU Cipta Kerja sebagai salah satu perwujudan omnibus law di Indonesia, konsinyasi dihapuskan dari pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN. Perubahan ini tentunya akan berdampak pada mekanisme dan administrasi pengenaan PPN atas konsinyasi seperti penentuan saat terutang, penerbitan faktur pajak, nota retur, faktur pajak pengganti, dan lain-lain.
Dalam buku ini akan dibahas terkait perlakuan transaksi konsinyasi dalam akuntansi menurut PSAK, mekanisme pengenaan PPN atas konsinyasi berdasarkan UU PPN 1984 dan UU Cipta Kerja, perbedaannya, serta kelebihan dan kekurangan dari pengenaan PPN atas konsinyasi sebelum dan sesudah omnibus law. Melalui buku ini, penulis juga menggambarkan skema transaksi konsinyasi berdasarkan contoh di lapangan dan bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakannya, dalam hal ini PPN, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys