Judul : Amanah Konstitusi Pilkada Langsung di Tengah Pandemi Covid-19
Penulis :
Redi Pirmansyah, S.H, M.H
Junaidi, S.H., M.H., C.L.A
M. Martindo Merta, S.H, M.H
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Tebal : 132 Halaman
No ISBN : 978-623-5687-97-1
Amanah Konstitusi Pilkada Langsung Di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi covid-19 menyebabkan Pilkada 2020 mengalami penjadwalan ulang. Pemerintah bersama KPU dan DPR sepakat menunda Pilkada 2020 hingga bulan Desember 2020, melalui Perppu No. 2 Tahun 2020. Sayangnya, kondisi covid-19 di Indonesia hingga kini belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir. Konsekuensinya, Pilkada 2020 berpotensi kembali dijadwalkan ulang dan berada pada ketidakpastian. Jabatan kepala daerah di beberapa wilayah berpotensi mengalami kekosongan. Padahal, peran kepala daerah dalam penanggulangan pandemi covid-19 cukup vital. Karenanya, artikel ini hendak memberikan alternatif pola pengisian jabatan kepala daerah di masa pandemi covid-19. Ada 3 usulan pola yang diajukan, yaitu penunjukan Penjabat sementara atau Pelaksana Tugas, Pilkada tidak langsung, dan Pilkada menggunakan sistem elektronik. Ketiga pola alternatif ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dengan disertai argumentasi yuridis dan logis yang kuat. Namun sepertinya, Pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 lebih berkeinginan untuk menyelenggarakan Pilkada langsung secara konvensional. Oleh karena itu, hukum harus dapat menjamin pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi covid-19 dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.