Massive Open Online Course (MOOC) pertama kali dicetuskan oleh Stephen Downes dan George Siemens pada tahun 2008, yang bermaksud untuk menciptakan adanya pembelajaran yang lebih luas dengan menggunakan sarana internet/online sehingga memungkinkan semua siswa dapat berinteraksi dengan program tersebut.
Pada masa-masa awal perkembangannya, MOOC menawarkan akses online ke seluruh bagian dari kegiatannya. Namun pada perkembangan berikutnya, beberapa kampus memanfaatkan MOOC untuk mendukung perkuliahan konvensional.
Dalam masa pandemi Covid-19, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan mempergunakan MOOC ini menjadi salah satu langkah terbaik yang dapat ditempuh di bidang pendidikan. Di Indonesia, pembelajaran jarak jauh (distance learning ) merupakan bagian dari pendidikan jarak jauh (distance education ) tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh di Indonesia tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pendidikan konvensional secara tatap muka karena tujuan penyelenggaraannya adalah untuk memberikan layanan pendidikan tinggi kepada masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka dan memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan. Namun begitu dalam buku ini Penulis mencoba mengajak untuk melihat MOOC sebagai salah satu alternatif bentuk pembelajaran tidak hanya dalam masa pandemi ini, namun juga sebagai alternatif bentuk pembelajaran masa depan.