Ide penyusunan buku ajar ini adalah karena keterbatasan
referensi dan literatur tentang viktimologi, yaitu ilmu yang
mempelajari tentang korban. Meskipun perhatian para ahli hukum
pidana terhadap keberadaan korban kejahatan mengiringi
lahirnya ilmu viktimologi namun belum didukung dengan
penelitian literatur tentang viktimologi yang akan membantu
memperkaya materi tentang kedudukan korban dalam Sistem
Peradilan Pidana.