Yurisprudensi (Case Law atau Judge Law) adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara yang sama. Yurisprudensi ini bersumber dari yurisprudensi terbitan Mahkamah Agung RI tahun 1968 sampai dengan 2006.
Himpunan ini secara khusus membahas mengenai pihak-pihak mahakah yang berwenang dalam perkara baik dalam posisi penggugat ataupun tergugat, yang menentukan apakah penggugat dapat diterima atau tidak oleh pengadilan. Pembahasan yurisprudensi dilengkapi oleh uraian kaidah hukum yang dijelaskan secara ringkas dan tepat oleh penulis. Dengan keistimewaan ini, akan sangat diperlukan oleh mahasiswa hukum, praktisi hukum, akademisi hukum, dan peneliti hukum yang bergelut dalam bidang hukum acara perdata.