Negara dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dibuat merupakan kesepakatan dari kristalisasi kepentingan politik di parlemen sebagai wujud kepentingan rakyat. Dalam diskursus politik dan hukum, defenisi negara hukum agak sulit dibedakan dengan demokrasi, kendatipun negara hukum tidak dapat dipersamakan dengan konsep demokrasi, tetapi keduanya memiliki hubungan simbiosis-mutualistis
”... Negara demokrasi tanpa berdasarkan pada hukum disebutnya sebagai negara demokrasi semu atau demokrasi beku (Frozen Democracies)oleh George Sorensen”
--Prof. DR. Franz Magnis Soeseno--
“...Demokrasi tanpa hukum tidak akan terbangun dengan baik bahkan mungkin menimbulkan anarkhi, sebaliknya hukum tanpa sistem politik yang demokratis hanya akan menjadi hukum yang statis dan represif..”
-- Prof. DR. Mohammad Mahfud, MD., SH., SU.--