UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA DAN TEKNIK PENERAPAN PASAL KUHP (UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023)

By M. Irsan Arief, S.H., M.H.

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA DAN TEKNIK PENERAPAN PASAL KUHP (UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023)
Available for 15.5 USD

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan perwujudan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagai pengganti Wetboek van Strafrecht warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda (ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali mengalami perubahan).

Pembaruan hukum pidana materiel dalam KUHP tidak lagi membedakan antara Tindak Pidana berupa kejahatan dan pelanggaran. Untuk keduanya digunakan istilah Tindak Pidana. Undang-Undang ini hanya terdiri atas 2 (dua) Buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Adapun Buku Ketiga tentang Pelanggaran dalam Wetboek van Strafrecht ditiadakan, tetapi substansinya secara selektif telah ditampung di dalam Buku Kedua.

Buku ini pada pokoknya berisikan sebagai berikut:

Aturan Umum (waktu dan tempat tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana);

Kualifikasi Tindak Pidana, merujuk pada pengelompokan atau pembagian tindak pidana dalam setiap BAB.

Unsur-unsur tindak pidana sesuai perumusan delik dalam Pasal-Pasal KUHP;

Penjelasan Pasal-Pasal Tindak Pidana;

Inti delik (bestanddelen) yang terdapat pada Unsur-Unsur Pasal Tindak Pidana;

Penerapan atau penulisan Pasal Tindak Pidana.

Dalam unsur-unsur Pasal Tindak Pidana terdapat  inti delik, yakni unsur essensial yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijk) sebagai penentu kesalahan yang mengarah pada pertanggungjawaban pidana. Setiap rumusan Pasal Tindak Pidana terdapat 1 (satu) atau lebih bestanddelen. Pada umumnya, tidak semua unsur-unsur Pasal Tindak Pidana merupakan bagian inti delik. Manfaat memahami inti delik, antara lain sebagai penentu waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, mengetahui mens rea dan actus reus dari suatu rumusan delik, dan untuk “mengantisipasi” agar perkara tidak  diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Teknik penerapan atau penulisan Pasal Tindak Pidana, khususnya bilamana rumusan deliknya memuat lagi Pasal atau beberapa Pasal di dalamnya, maka digunakan “juncto” atau “junctis” untuk memastikan dan memperjelas keterkaitan atau pertalian Pasal yang dituju terhadap Tindak Pidana tersebut.

Book Details

Buy Now (15.5 USD)