Kekuatan Eksekutorial Grosse Akta Pengakuan Utang Dalam Praktek

By Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH. dan  Ikang Satrya Medyantara, SH.M.Kn.

Kekuatan Eksekutorial Grosse Akta Pengakuan Utang Dalam Praktek
Available for 4.41 USD

Kekuatan Eksekutorial Grosse Akta Pengakuan Utang Dalam Praktek

PENULIS: Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH. dan Ikang Satrya Medyantara, SH.M.Kn.

ISBN : 978-623-7752-29-5

www.guepedia.com


Sinopsis:

Pada prinsipnya suatu Grosse akta pengakuan hutang dapat dilakukan eksekusi langsung, Karena mempunyai irah-irah “Demi Keadilalan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yang artinya bahwa suatu grosse akta pengakuan hutang mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap. Akan tetapi dalam kenyataanya tidak semua Pengakuan hutang yang dapat langsung dieksekusi, ada yang sifatnya serta merta langsung dapat di eksekusi dan ada juga yang tidak dapat langsung di eksekusi melainkan dengan melalui proses gugatan di pengadilan, sehingga dengan kondisi tersebut menimbulkan kekacauan bagi pihak kreditur yang menginginkan adanya suatu eksekusi dari pihak debitur sebagai pihak yang berkepentingan.

      Maka Kekuatan Grosse Akta Pengakuan Utang Dalam Pelaksanaan Pembayaran Utang adalah mempunyai kekuatan yang tidak diragukan keberadaaanya yang sangat kuat karena langsung dapat diajukan permohonan eksekusi tanpa melalui pereses gugatan di Pengadilan, hal mana disebabkan karena adanya kekuatan eksekutorial yang ada pada Grosse akte pengakuan Hutang yang dikepala Akta tersebut terdapat Irah-irah demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa yang dibuat oleh Notaris.

     Oleh karena itu Grosse akta pengakuan utang dapat di lakukan eksekusi langsung tanpa melalui proses gugatan di pengadilan, mengingat kekutan yang ada pada Grosse akta pengakuan utang dengan ketentuan pada kepala aktanya Berbunyi Demi keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga dengan adanya kekuatan yang ada dalam akta pengakuan utang tersebut maka eksekusi langsung dapat dilakuka oleh kreditur kepada pengadilan bilamana pihak debitur melakukan wanprestasi, tanpa melalui proses gugatan di pengadilan.

www.guepedia.com

Email : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508    

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys

Book Details

Buy Now (4.41 USD)