PENGANTAR COMPOSITE ISLAMIC CONTRACT DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH

By Ari Kurniawan, S.H., M.Kn., LLM, Prof. Dr. Abd. Shomad, S.H., M.H.

PENGANTAR COMPOSITE ISLAMIC CONTRACT DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH
Available for 4.84 USD
Kontrak adalah hal penting dari berbagai bisnis komersial, terutama untuk keuangan Islam. Bank syariah menggunakan kontrak untuk menjalankan bisnisnya. Namun, Islamic kontrak harus mematuhi yurisprudensi Islam, seperti menghindari gharar, riba dan perjudian agar menjadi kontrak yang sah. Untuk mendukung suatu produk yang inovatif, bank syariah menggunakan composite Islamic contract yang menggabungkan dua atau lebih kontrak dalam transaksi komersial berdasarkan hukum Islam. Sebagai contoh dalam transaksi letter of credit impor syariah atau pembiayaan rumah. Keuangan syariah, khususnya perbankan syariah dapat menerapkan kontrak wakalah bil ujroh dan mudharabah pada L/C impor syariah atau Musharakah Muttanaqisah pada pembiayaan rumah yang merupakan salah satu contoh composite Islamic contract karena kontrak ini mungkin diperbolehkan, tetapi penerapan kontrak harus memenuhi hukum Islam. Selain itu, mayoritas ahli hukum Islam menegaskan bahwa kontrak Islam harus menghindari Riba, Maysir dan Gharar yang tidak pasti. Namun, ada beberapa ahli hukum Islam yang berpendapat bahwa ketidakpastian dapat diizinkan setelah tidak ada kesepakatan luas oleh ahli hukum Islam atau cendekiawan Muslim tentang apakah itu harus dilarang atau tidak. Buku ini akan berfokus pada pembahasan yang berkaitan dengan pengantar composite Islamic kontrak, meliputi sumber hukum Islam, composite Islamic kontrak, dan juga beberapa masalah kontrak yang perlu dihindari, terutama mengenai masalah gharar, riba, dan maysir.

Book Details

Buy Now (4.84 USD)